Coba Urai Persoalan Buruh Di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Bentuk Tim Bersama Serikat Pekerja dan Panja Baleg

    Pada Selasa, 11 Agustus 2020, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pembentukan Tim Bersama Serikat Pekerja Dan Panja Baleg, untuk mengurai persoalan yang dihadapi buruh dalam polemik Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam Sarasehan Setengah Hari yang melibatkan unsur serikat pekerja yang mewakili 32 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena (KSPSI AGN), Konfederaasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yoris Raweyai (KSPSI Yoris), Federasi Serikat Pekerja lainnya, dengan Panitia Kerja Badan Legislasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Panja Baleg RUU Cipta Kerja).

    Inisiasi dan fasilitasi pembentukan Tim Bersama Serikat Pekerja Dan Panja Baleg ini diapresiasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dalam sarasehan itu, Said Iqbal turut mendiskusikan dan memberi masukan dari Serikat Pekerja terkait klaster ketenagakerjaan.

    “Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi,” ujar Said Iqbal.

    Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seperti pekerja digital ekonomoi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri  untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

    Dalam sarasehan ini, serikat pekerja menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar RUU Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.

    Dalam sarasehan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

    “Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.

    Menurutnya, tim akan mulai rapat tanggal 18 Agustus 2020. Usulannya, rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam.

    “Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” jelas Said Iqbal.

    Menurut para pimpinan serikat pekerja yang hadir dalam sarasehan tersebut, tim ini ada perbedaan mendasar dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Yang mana, tim teknis hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel, agar teekesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.

    Padahal hasil akhirnya sarasehan, tidak ada perubahan di dalam draft RUU Cipta Kerja yang sudah diajukan. Sedangkan tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Kemudian, oleh Panja Baleg, hasilnya dijadikan bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut  dengan Pemerintah.

    “Jadi, dalam tim bersama ini, posisi serikat pekerja bukan sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel untuk mengugurkan prosedur. Tetapi lebih pada membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan,” tandas Said Iqbal.(RGR)

    Komentar Facebook