Setelah terungkapnya seorang Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) positif terjangkiti Virus Corona atau Covid-19, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung melakukan penyemprotan disinfektan, serta mengidentifikasi orang-orang yang keluar masuk lingkungan pengadilan.
Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Heru Hanindyo mengatakan, pihaknya juga mengambil langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi kian meluasnya penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan.
“Beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain mengidentifikasi orang-orang terdekat yang ada bersama yang telah dinyatakan positif Covid-19, untuk dilakukan swab test,” ungkap Heru, Rabu (19/08/2020).
Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan rapid test pada Senin depan, tanggal 24 Agustus 2020.
Selain itu, lanjut Heru, seluruh ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan langsung dilakukan begitu ketahuan salah satu Hakim dinyatakan positif Covid-19 pada Selasa, 18 Agustus 2020.
“Insyaallah, Senin kita semua rapid test di kantor. Disinfektan telah dilakukan kemarin sore di semua ruangan PN Jakpus,” ujarnya.
PN Jakpus juga sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, lanjut Heru, PN Jakpus juga sudah melaporkan serta sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semua kejadian dan rencana langkah-langkah yang akan dilakukan sudah disampaikan.
“Langkah koordinasi dengan Gugus Tugas telah dilaksanakan. Juga kami telah melaporkan kejadian ini, serta langkah ke depan yang telah dan akan dilaksanakan dengan Pengadilan Tinggi DKI dan MA,” ungkapnya.
Heru melanjutkan, untuk saat ini, belum ada keputusan penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dalam Minggu ini ada libur yang cukup panjang.
Soal rencana menutup sementara pengadilan, pihak PN Jakpus juga masih mengkonsultasikannya dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga MA.
“Masih dikonsultasikan dan masih melihat perkembangan ke depan. Kebetulan ada libur agak panjang,” katanya.
Heru berharap, seluruh masyarakat dan juga para penegak Hukum yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi kelancaran pelayan publik.
“Kita berdoa dan berupaya semoga kita semua aman dan pelayanan publik tetap berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan positif terkena virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan Humas PN Jakpus, Muslim, Selasa (18/08/2020). Muslim menjelaskan, dari hasil swab test yang dikeluarkan Selasa, 18 Agustus 2020, diketahui ada Hakim yang sudah terjangkiti Covid-19.
Setelah mengetahui hasil swab test itu, pihak PN Jakpus langsung menggelar penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Benar, tadi siang hasil swab test menyatakan positif. Kemudian langsung dilakukan penyemprotan tadi sore,” ujar Muslim.
Pada Senin, 17 Agustus 2020, PN Jakarta Pusat menggelar swab test. Sampai saat ini, menurut Muslim, di lingkungan PN Jakpus baru 1 orang Hakim itu yang positif Covid-19.
Oleh karena itu, Muslim mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. “Masih diajukan permohonan kepada pimpinan MA. Insyaallah besok,” pungkasnya.(RGR)