Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, buruh akan melakukan Aksi Mogok Nasional menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi Mogok Nasional akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
“Sampai saat ini ada sebanyak 2 juta buruh yang tergabung dalam 32 Federasi dan Konfederasi Serikat Buruh siap melaksanakan unjuk rasa serentak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kita menyebutnya ‘Mogok nasional’,” ungkap Said Iqbal, dalam siaran persnya, Selasa (06/10/2020).
Said Iqbal menjelaskan, Mogok Nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Dia mengatakan, sebaran wilayah 2 juta buruh yang ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujar Said Iqbal.
Dalam aksi mogok nasional, buruh menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja
“Yang kita tolak antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun,” pungkas Said Iqbal.(JTM)