Perkara Kasus Narkoba, Ada Sidang Dengan Hakim Tunggal Digelar Sore Hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), digelar sidang dengan perkara kasus narkoba dengan hakim tunggal.

    Pantauan wartawan di lokasi, sidang digelar dengan Hakim Tunggal, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu sore (04/11/2020).

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan itu adalah Kadarisman Al Riskandar. Sedangkan terdakwanya adalah M Amien Fatkhuri. Sidang digelar dari Ruang Sidang Sujono, di PN Jakpus.

    Pada sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Never Titi membacakan dakwaan.

    Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perkara dengan nomor 937/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst yang dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 di Ruang Sidang Sujono dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Dalam SIPP tersebut, terdakwa bernama M Amien Fatkhuri S R Bin Sudarno didakwa dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dalam SIPP tersebut, juga tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hadziqotul A dan Rima D.

    Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono belum merespon terkait sah atau tidaknya sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal tersebut.(Nando)

    Komentar Facebook