Situasi Pandemi Masih Berlanjut, Defisit Anggaran Terus Terjadi, Kok Pemekaran Provinsi Kalteng Dikebut?

    Upaya pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipertanyakan. Soalnya, saat ini situasi pandemi Covid-19 masih terus meninggi, serta defisit anggaran yang melanda, membuat rencana pemekaran itu sarat dengan pertanyaan yang harus dibuka. Ada apa sebenarnya sehingga Pemekaran Provinsi Kalteng terkesan sangat dipaksakan? 

    Hal itu mencuat dalam Diskusi Forum Pemuda Kalimantan Tengah (Forpeka), yang mengangkat tema Pemekaran Provinsi di Tengah Pandemi, Untuk Siapa? Diskusi digelar secara virtual, Rabu (20/01/2021). 

    Salah seorang Pembicara, Romundus Romi, yang merupakan Putra Dayak Kalimantan Tengah, mencurigai adanya agenda terselubung dalam proses pemekaran yang dilakukan di masa pandemi ini. 

    Belum lagi, lanjut Komda VIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini, beberapa pekan terakhir isu pemekaran provinsi di wilayah Kotawaringin dan Barito Kalimantan Tengah mencuat dan menjadi perhatian. 

    “Pandemi Covid-19 dan persoalan-persoalan lingkungan yang sepertinya terus menerjang Kalimantan dengan bencana banjir,  yang sangat memprihatinkan kita semua. Apakah tepat  pemekaran provinsi baru? Sedangkan, kita mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan lingkungan melalui kebijakan strategis, dan penanganan Covid-19 yang terus meningkat,” tutur Romundus Romi. 

    Dia melanjutkan, tak perlu terburu-buru untuk melakukan sebuah pemekaran wilayah otonomi baru. 

    “Namun demikian, juga tidak elok dan terkesan reaktif apabila kita menolak sekonyong-konyong sebuah pemekaran wilayah otonomi baru tanpa kajian dan pemahaman-pemahaman yang konstruktif,” ujarnya. 

    Pemekaran suatu wilayah otonomi baru tentu tidak semudah seperti yang diinginkan beberapa elit politik tertentu. Mengusung sebuah Otonomi Baru, lanjutnya, harus melalui kajian-kajian strategis dan pelaksanaan terhadap undang-undang yang mengatur tentang kelayakan suatu pemekaran wilayah otonomi baru itu. 

    Seperti yang tertuang dalam Pasal 32-38 Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang pemekaran wilayah otonomi baru. “Aspek-aspek yang kemudian harus dipenuhi adalah menyangkut kriteria dan kelayakan,” ujar Romi. 

    Sampai sejauh ini, kata dia, rencana dan proses pemekaran wilayah otonomi baru di Kalimantan Tengah, belum memenuhi aspek-aspek itu. Bahkan, kajian-kajian mengenai pemekaran itu pun belum ada. 

    “Masyarakat luas juga menginginkan publikasi dan transparansi atas data-data itu, yang kemudian akan merepresentasikan perkembangan atas persiapan dan juga sebagai persentase apakah benar-benar sudah layak untuk sebuah provinsi baru,” katanya. 

    Anehnya, lanjut Romi, anggaran yang disetujui dan ditetapkan maupun yang sudah dikucurkan untuk pemekaran itu pun tertutup. 

    “Mengingat situasi hari ini APBN ataupun APBD yang mengalami defisit anggaran. Defisit pendapatan yang diakibatkan bencana banjir yang terus melanda, serta pandemi covid yang tidak berujung kepastian sampai kapan akan berakhirnya,” lanjutnya. 

    Belum lagi, katanya, aspek kesejarahan tidak pernah dibuka ke masyarakat luas. Oleh karena itu, dia berharap proses pemekaran itu jangan dilakukan secara tergesa-gesa. 

    Bencana alam dan pandemi Covid yang belum berkesudahan, harusnya menjadi pertimbangan utama, untuk tidak memanas-manasi proses politik dalam pemekaran provinsi Kalimantan Tengah. 

    Romi juga berharap, para elit politik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional, hendaknya menahan diri, untuk tidak mengutak-atik proses pemekaran Provinsi Kalteng, di situasi yang masih sangat rawan seperti sekarang ini. 

    “Banyak sekali faktor yang harus dipertimbangkan. Terutama juga ketersediaan Sumber Daya Manusia, serta kondisi lingkungan yang sedang terpuruk yang terjadi di Kalteng. Keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan untuk membahas dan mengkaji urgensi pemekaran itu. Jadi, sebaiknya jangan tergesa-gesa,” tandas Romi.(RGR) 

    Komentar Facebook