Aktivis kemasyarakatan melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, karena dianggap telah membuat skenario informasi dan penyebaran hoax yang meresahkan masyarakat.
Adalah Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (PMN), yang merasa terjadinya penyebaran informasi hoax dalam perseteruan mendadak yang di-massifikasi oleh Partai Berlambang Mercy tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (PMN), Muhammad Zimah mengungkapkan, pihaknya melaporkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri, atas dugaan penyebaran hoax yang meresahkan publik itu.
“Laporan sudah kami lakukan di Bareskrim Polri, pada Kamis 04 Februari 2021,” ujar Muhammad Zimah, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (04/02/2021).
Alasannya melapor, sebab telah terjadi berita-berita hoax mengenai Partai Demokrat. “Seperti yang kita tahu, banyak dari kita mendengar berita-berita gaduh belakangan ini terkait tudingan Saudara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat,” jelasnya.
Yakni, informasi tentang adanya upaya perampasan kekuasaan atau kudeta internal di Partai Demokrat. Yang disebut dilakukan dengan cara yang inkonstitusional, yang diduga melibatkan lingkaran dalam pemerintahannya Presiden Jokowi. Serta di setujui oleh beberapa menteri Kabinet-nya Jokowi.
Maka, lanjut Muhammad Zimah, patut diduga tudingan tersebut merupakan salah satu bentuk penyebaran berita bohong atau hoax di ruang publik. Yang melanggar UU ITE, yakni pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Yang berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 45A ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar’.
“Maka, kami selaku Warga Negara Indonesia, yang merasa tudingan AHY dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas bernegara melaporkan AHY ke Mabes Polri,” ujarnya.
Menurutnya, laporan ini juga merupakan ujian bagi Kapolri yang baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Akankah mau dan mampu memproses laporan yang melibatkan anak Mantan Presiden Republik Indonesia, serta apakah benar mau menerapkan azas equality before the law?” tantangnya.
Zimah menambahkan, sosial media telah menjadi suatu fenomena yang luar biasa di era teknologi informasi sekarang ini.
Fenomena yang luar biasa ini di satu sisi memberikan dampak positif, tapi di sisi lain juga ada dampak negatifnya.
Dampak negatifnya adalah berita bohong atau hoax dan juga ujaran kebencian. Berita bohong atau hoax ini mampu membuat banyak orang percaya pada satu informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya.
“Berita bohong ini tidak hanya berdampak pada orang per orang saja, tapi bisa juga berdampak bagi banyak orang, bahkan berdampak pada suatu Negara,” imbuhnya.
Berita bohong ini, lanjutnya, mampu membuat kegaduhan, polarisasi bahkan instabilitas suatu negara.
“Apalagi dalam kondisi saat ini Bangsa dan Negara Indonesia sedang berjuang dengan fokus menghadapi pandemi Covid-19,” tutupnya.(RGR)