Usut Korupsi Proyek Pembangunan Transmisi di PLN, Jaksa Periksa Karyawan

    Dalam proses pengembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada Unit Induk Pembangunan PT PLN Medan Tahun 20216-20217, dua orang karyawan kembali dipanggil dan diperiksa jaksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua saksi yang diperiksa pada Rabu, 24 Februari 2021 itu adalah SKS dan BPR. Keduanya adalah Pegawai PLN di UIP II Medan.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” terangnya.

    Dalam proses pemeriksaan, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

    Serta bagi saksi, wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(RGR)

    Komentar Facebook