Buron Terpidana Pembuat Surat Palsu di Medan, Tim Tabur Kejaksaan Ciduk Sujadi Alias Goh Phi Tiam Atau A Tiam Diciduk Saat Bersembunyi di Lantai 2 Gudang Perusahaan

    Setelah enam tahun buron, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, terpidana kasus penggunaan surat palsu di Medan, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan, yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penangkapan terhadap Sujadi Alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dilaksanakan sekitar Pukul 13.30 WIB, pada Senin (14/06/2021). 

    “Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam saat berada di gudang CV Jaya Makmur Sentosa Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (14/06/2021). 

    Leo menjelaskan, penangkapan terhadap Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam adalah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015, guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum menggunakan surat palsu melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP. 

    Jadi, pada bulan Juni 2021, terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan, seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011. 

    Sayangnya, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrahct, terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam tak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor. 

    “Padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Leonard. 

    Terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) sejak tahun 2015, sampai akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan. 

    Dia mengungkapkan, saat akan proses penangkapan, terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam sempat mengelabui dengan berupaya bersembunyi, serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut. 

    “Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur Kejaksaan tidak masuk. Hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut. Untuk selanjutnya diperiksa, melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Leo. 

    Leonard Eben Ezer mengimbau kepada semua buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, agar secepatnya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    “Sebab, Tim Tabur Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap para buronan itu di mana pun bersembunyi,” pungkasnya.(RGR)

    Komentar Facebook