Gamis-Indonesia mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. Fahri mengatakan hal itu untuk mencegah tindakan polisi menerima uang dari pengendara yang berniat menyogok.
“Kebijakan Kapolri untuk hapus tilang manual patut diapresiasi. Karena mungkin Kapolri ingin polisi lalu lintas yang bertugas di jalan raya fokus mengurus lalu lintas saja. Soal urusan tilang diserahkan kepada kamera yang merekam,” kata Fahri Salim, kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
“Salah satu Upaya Polri dalam pembenahan yang berbasis Presisi dan tidak ada lagi pungli yang dilakukan oleh oknum polisi di pinggir Jalan” tambah Fahri.
Dia juga menghimbau dengan tidak adanya penindakan secara manual bukan semata-mata masyarakat tidak mematuhi peraturan lalu lintas di jalan.
“Kepada para pengguna jalan motor atau mobil bukan berarti bebas dari peraturan lalu lintas tetapi harus ditanamkan dalam hati untuk selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara di Jalan” himbau mantan Presiden Mahasiswa Jayabaya itu.
“Saya kira kita harus menerima kenyataan ini bahwa kita sudah memasuki sebuah era yang serba elektronik. Maka tilang elektronik pun harus kita siap menerimanya” tambah Fahri
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/22).